Jakarta – Kabar pelarangan masuknya kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun ke Jakarta menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Ani Rospitawati memastikan tidak ada larangan kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta.
Berikut faktanya:
1. Tidak ada peraturan yang melarangnya
Ani Rospitawati, Juru Bicara Kelompok Khusus Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta.
Hal itu diungkapkannya terkait pembahasan penghapusan denda bagi mobil yang tidak lolos uji emisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Tidak ada. Jadi kawan-kawan, sejauh ini belum ada aturan yang melarang kendaraan di atas tiga tahun masuk ke Jakarta,” kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
2. Memastikan kendaraan yang masuk ke Jakarta memenuhi standar
Ani mengatakan, Pemprov DKI berupaya memastikan kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi baku mutu gas buang untuk menurunkan tingkat polusi udara.
Ikuti berita Okezone Berita Google
Quoted From Many Source