3 Fakta Kendaraan Di Atas 3 Tahun Tidak Dilarang Masuk Jakarta: Oxon Nasional

Jakarta – Kabar pelarangan masuknya kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun ke Jakarta menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Ani Rospitawati memastikan tidak ada larangan kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta.




Berikut faktanya:

1. Tidak ada peraturan yang melarangnya

Ani Rospitawati, Juru Bicara Kelompok Khusus Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI, menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta.

Hal itu diungkapkannya terkait pembahasan penghapusan denda bagi mobil yang tidak lolos uji emisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Tidak ada. Jadi kawan-kawan, sejauh ini belum ada aturan yang melarang kendaraan di atas tiga tahun masuk ke Jakarta,” kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

2. Memastikan kendaraan yang masuk ke Jakarta memenuhi standar

Ani mengatakan, Pemprov DKI berupaya memastikan kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi baku mutu gas buang untuk menurunkan tingkat polusi udara.

Ikuti berita Okezone Berita Google


3. Larangan tiket uji emisi akan dihentikan

Menurut Anyi, meski sanksi tiket uji emisi sudah dihentikan, namun pelaksanaan uji emisi tetap dilakukan bagi mobil yang tidak lolos uji emisi.

Kendaraan yang tertangkap dalam penggerebekan dihentikan secara acak dan apabila kendaraan tersebut tidak memiliki uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat.

Dia berkata: Kami melanjutkan proses uji polusi dan operasi uji polusi akan berlanjut hingga akhir tahun ini.

Baca Juga  Tim surveyor LARS-DHP melakukan survei akreditasi RSUD AM Parikesit Kukar

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *