MUI undang Laznas kumpulkan ZIS untuk Palestina: National Okezone

Jakarta – Asrarun Niam Sholah, Ketua Persatuan Fatwa, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib secara hukum.

“Mendukung Palestina kini menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam, termasuk menyalurkan zakat, sedekah, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Untuk itu, saya mengimbau BAZNAS dan seluruh lembaga zakat nasional untuk mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat, sedekah, dan zakat untuk kemerdekaan Palestina, kata Niam saat memaparkan hasil fatwa MUI di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat. Jumat (10/11/2023).




Selain itu, Pengurus Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depuk menyatakan, menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain politik, harta, dan doa, sesuai dengan kemampuan dan kompetensi.

Ditegaskannya: Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan mengumpulkan bantuan keuangan untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta memanjatkan doa ghaib bagi para korban yang kehilangan nyawa di Palestina.

Pada saat yang sama, Niam menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel adalah hal yang dilarang.

Dosen lulusan UIN Jakarta ini menegaskan, dilarang mendukung pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung agresi Israel, seperti membeli produk dari produsen yang memang mendukung agresi Israel.

Untuk itu, Guru Besar Ilmu Fiqih Universitas UIN Jakarta ini meminta umat Islam sebisa mungkin menahan diri untuk berurusan dan menggunakan produk-produk Israel dan afiliasi Israel serta produk-produk yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.

“Dukungan untuk kemerdekaan Palestina kini menjadi sebuah keharusan. Ia melanjutkan: “Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak-pihak yang melawan Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya justru mendukung pembunuhan terhadap warga Palestina.”

Baca Juga  Anwar Osman: Saya belum baca Tempo

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang UU Perlindungan Palestina juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, antara lain melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan memperkuat OKI. negara-negara lain untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.

Ikuti berita Okezone Berita Google

Ikuti terus semua berita terkini Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan tunggu kejutan menarik lainnya


Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab spiritual MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak-pihak yang berusaha bersimpati dan mendukung Israel secara langsung dan tidak langsung, termasuk upaya beberapa pihak untuk mendiskreditkan pihak-pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Sekjen MUI Amirsiah Tambonan, Ketua MUI Luar Negeri Sodarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hedayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftah Al-Hadi, Komisioner BAZNAS Rizaluddin Kurniawan, serta pengurus BAZNAS dan Komisi Fatwa MUI hadir dalam jumpa pers hari ini di MUI.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan hukum terhadap perjuangan Palestina adalah sebagai berikut:

Aturan hukum

1. Wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel.

2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, termasuk penyaluran zakat, sedekah dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus dibagi kepada para penerima manfaat yang tinggal di sekitar masjid. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana Zakat dapat disalurkan kepada penerima manfaat yang lokasinya lebih jauh, misalnya untuk memerangi warga Palestina.

4. Dilarang mendukung baik langsung maupun tidak langsung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak-pihak yang pro-Israel.

Baca Juga  Kisah Mahasiswa Robotika Unair Bisa Kuliah di University of Edinburgh Melalui IISMA

Nasihat

1. Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan penggalangan dana untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan memanjatkan doa gaib untuk para martir Palestina.

2. Pemerintah didesak untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, antara lain melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan memperkuat negara-negara OKI untuk memberikan tekanan kepada Israel. .

3. Umat Islam disarankan untuk sebisa mungkin menahan diri dari berurusan dengan dan menggunakan produk-produk Israel dan produk-produk yang berafiliasi dengan Israel serta produk-produk yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *