Bocornya Informasi Rahasia Hakim RPH Sudah Dilaporkan ke Barscream Polari, Begini Penjelasan Pelapor

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara pembelaan pilar konstitusi atau P3K dari kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Barscream Polari. Laporan ini disampaikan terkait kebocoran informasi saat pengusutan aduan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Maidika Ramezani, perwakilan P3K, mengatakan pihaknya menyampaikan laporan setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan hakim konstitusi bersalah karena melindungi informasi rahasia. Informasi ini dianggap diungkapkan karena dirilis Majalah Tempo.

Menurut Maidika, kebocoran informasi rahasia tidak bisa dibiarkan karena telah menimbulkan kebingungan dan permasalahan nasional. Hal ini berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, kata Maidika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 November 2023.

Maidika dalam laporannya menyatakan, pengungkapan informasi rahasia dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap keamanan nasional. Menurut dia, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Maidica tidak menyebutkan nama pihak-pihak yang terlapor dalam kasus tersebut. Namun, dia berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan P3K tersebut. Katanya: Kita perlu tindakan polisi untuk melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan kita, yakni mencari pelakunya.

Saat ditanya kemungkinan wartawan Tempo mempertanyakan masalah tersebut, Maidika mengatakan, sepenuhnya terserah polisi. Dia mengatakan, P3K tidak secara spesifik meminta polisi menggeledah jurnalis yang mendapat informasi rahasia.

“Pada dasarnya P3K hanya ingin polisi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Maidika saat dikonfirmasi terpisah, Kamis malam, 9 November 2023. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah polisi akan memeriksa wartawan Tempo. Karena ini kewenangan polisi.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Departemen Investigasi Kriminal Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan P3K tersebut berdasarkan keputusan MKMK. Johandani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2012 mengatakan, “Hakim Mahkamah Konstitusi dituduh membeberkan rahasia.”

Baca Juga  BEI Tangguhkan Saham Utama Nato Surya Permata, Alasan: Oxon Economy

Menurut Johandani, pelapor menilai sembilan hakim konstitusi melanggar hukum dengan mengungkap rahasia yang tidak boleh dipublikasikan. Johandani berkata: Berdasarkan artikel tentang ini di majalah Tempo.

Periklanan

Namun Johandani mengatakan pelapor tidak menyebut nama terlapor dalam laporannya. Johandani mengatakan, berdasarkan laporan yang diberitakan di Lidik, pelapor tidak menyebutkan namanya.

Johandani tak hanya menyebut pelapor gagal menjelaskan pokok permasalahan dan tujuan aksi tidak bisa dirahasiakan. Mereka hanya mempermasalahkan perbedaan pendapat atau pertentangan pendapat antar hakim. “Itu segalanya,” kata Johandani.

Padahal, menurut Johandani, frasa “tidak boleh menyimpan rahasia” dalam putusan MKMK tidak bisa dimaknai dengan frasa “sengaja membuka rahasia” yang tercantum dalam Pasal 322 KUH Perdata. Inilah sebabnya analisis permasalahan dan waktu penyampaian laporan tidak sesuai dengan unsur-unsur artikel.

Johandani mengatakan, laporan tersebut belum memiliki bukti primer atas dugaan perbuatan dalam laporan tersebut. Johandani berkata: “Kalau begitu lebih baik mengajukan pengaduan umum atau Duma.”

Sultan Abd al-Rahman Han Rwanda Putra

Pilihan Editor: Jokowi, Anwar Osman, dan KPU menggugat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *