Panji Gumilang Didakwa TPPU, Ahli: Barscream Simpan Aset Pondok Pesantren El Zeitoun

Hibno mengatakan Panji Gumilang terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ia mendukung upaya Barscream untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Pada akhirnya, ia mencatat, ancaman pidana penjara 10 tahun dalam UU TPPU kemudian dibuktikan sebagai tindak pidana asal usul, penggelapan, penipuan, kemudian tindak pidana asal usul tersebut terungkap dan kemudian dibawa ke pengadilan.

Polisi menetapkan Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya pengelolaan dana bantuan operasional Pondok Pesantren (BOS) El Zeitoun (Ponpes).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Visnu Hermavan mengatakan, “APG telah memenuhi unsur pasal-pasal di atas dan menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam pasal-pasal tersebut.” Markas Besar, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Pasal yang dibahas adalah: Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Pasal 70 juncto 5 UU 28 Tahun 1383 hasil perubahan tahun 1397 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal terkait 3, 4, 5. Dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Berapa penalti 1 hari EasyCash? : Ekonomi Okzon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *