Rafael Alon bersyukur bisa bertemu Mario Dandy di pengadilan

Raphael Alon Trisambudo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) didakwa menerima persetujuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Allon menerima hibah dan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Mick Torondek. Rafael Alon didakwa menerima hibah senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

“Dia telah melakukan atau ikut serta dalam beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga patut dianggap sebagai perbuatan menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00 secara terus-menerus,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rabu (30). . /8/2023).

Jaksa mengatakan Rafael Alon menerima hibah melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Raphael menerimanya dari Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama Ernie Mick Torondek.

“Dia merupakan komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri serta Ernie Mick Torondek sebagai istri terdakwa,” kata jaksa.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Mendorong produktivitas industri, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta memberikan izin ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *