RPA Perindo bela kasus penganiayaan mobil SPG, berharap pelakunya dihukum setimpal: Okezone News

Jakarta – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Parindo Seiring dengan penindakan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap showroom sales girl (SPG) mobil di Cibubur, Kota Bekasi. RPA Perindo berharap pelakunya mendapat hukuman yang setimpal.




“Pada dasarnya relawan membantu dalam kasus ini, dengan harapan pelakunya mendapat hukuman yang maksimal,” kata Ketua Umum RPA Perindo Jeanie Latumahina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (PN). 6/11/2023).

Anggota DPR Partai DPR RI Perindo Daerah Pemilihan Jawa Timur 6 mengungkapkan, korban saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Guna memulihkan perasaan trauma para korban, RPA Perindo juga telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia mengatakan, “Ya, semua upaya telah dilakukan oleh RPA Perindo. Kami bekerja sama dengan LPSK serta instansi pemerintah terkait, karena komitmen kami adalah jenazah korban harus dipulihkan secara fisik karena banyak tekanan.”

Sementara itu, Ketua Bagian Hukum DPP RPA Perindo Ameriadi Pasaribo mengungkapkan, agenda pengadilan adalah memeriksa korban. Namun sidang ditunda karena korban tidak hadir dalam sidang oleh majelis hakim.

Amriyadi mengungkapkan, alasan kliennya tidak bisa hadir di persidangan kali ini karena korban sedang menjalani proses pemulihan trauma di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihaknya berjanji akan menghadirkan korban ke pengadilan pada pekan depan, Senin (13/11).

Agenda hari ini adalah korban akan hadir dalam tayangan hari ini, namun karena masih trauma, maka ia akan bersiap untuk menjelaskannya di pengadilan yang nantinya akan dihadirkan pelaku di persidangan. Itu dilakukan dari korban ke korban pada hari Senin.”

Ikuti berita Okezone Berita Google

Baca Juga  Alex Tirta siap menanggapi panggilan polisi terkait kasus dugaan pemerasan Syahrol Yasin Limpo


Namun, pada sidang pekan depan, dia sudah menghubungi majelis hakim sehingga pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara tertutup. Sebab jika korban harus duduk satu ruangan dengan pelaku, ia tetap akan mengalami trauma.

“Jadi upayanya kita alihkan dari awal, kita minta juri melakukan persidangan untuk memeriksa korban secara tertutup. Lalu kita informasikan kepada pelaku untuk tidak bertemu langsung, itu yang kita komunikasikan ke juri.” ” Dia berkata.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *