Jakarta – Ketua Bidang Perempuan dan Anak Relawan Parindo (RPA) DPP Emriyadi Pasaribo menjelaskan, hasil sidang dengan Badan Reserse Kriminal dan Supervisi Polri (Vasidic) yakni diterimanya surat peringatan perkembangan perkara Duma ini (SP3D) Pembukaan kembali kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
Diketahui, pihak RPA Parindu membantu DH (46) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiyapi, Rukan Hillier, Pekanbaru, inisial SA.
“Kasus ini sudah kami terima dari kantor Wassidik terkait yang singgah di Riau. Kantor Wassidik sudah mengirimkan surat untuk membuka kembali penyidikan kasus ini, kami sudah menerima surat SP3D yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan pekerjaan. di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan: “Pak Irwan sudah menandatangani dan kami sudah mendapat perhatian berupa surat untuk dibuka kembali. 11/2023).
Amriyadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan bantuan telah diminta untuk menunjukkan dokumen baru atau baru kepada Kepala Divisi Wassidik Polda Riau.
“Surat ini akan segera kami tanggapi dan segera kirimkan dokumen baru atau bukti baru yang kami miliki terkait kasus ini. Kami akan kirimkan langsung ke Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya, RPA Parindo kembali membantu. RPA Perindo mendampingi korban seks Desi Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA, Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiyapi, Rukan Hillier, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ikuti berita Okezone Berita Google
Quoted From Many Source