RPA Perindo terima surat SP3D atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan jaksa di Riau: Okezone News

Jakarta – Ketua Bidang Perempuan dan Anak Relawan Parindo (RPA) DPP Emriyadi Pasaribo menjelaskan, hasil sidang dengan Badan Reserse Kriminal dan Supervisi Polri (Vasidic) yakni diterimanya surat peringatan perkembangan perkara Duma ini (SP3D) Pembukaan kembali kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.




Diketahui, pihak RPA Parindu membantu DH (46) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiyapi, Rukan Hillier, Pekanbaru, inisial SA.

“Kasus ini sudah kami terima dari kantor Wassidik terkait yang singgah di Riau. Kantor Wassidik sudah mengirimkan surat untuk membuka kembali penyidikan kasus ini, kami sudah menerima surat SP3D yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan pekerjaan. di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan: “Pak Irwan sudah menandatangani dan kami sudah mendapat perhatian berupa surat untuk dibuka kembali. 11/2023).

Amriyadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan bantuan telah diminta untuk menunjukkan dokumen baru atau baru kepada Kepala Divisi Wassidik Polda Riau.

“Surat ini akan segera kami tanggapi dan segera kirimkan dokumen baru atau bukti baru yang kami miliki terkait kasus ini. Kami akan kirimkan langsung ke Polda Riau,” ujarnya.

Sebelumnya, RPA Parindo kembali membantu. RPA Perindo mendampingi korban seks Desi Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA, Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiyapi, Rukan Hillier, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ikuti berita Okezone Berita Google


Ketua Umum DPP RPA Perindu Jenny Latumahina mengatakan Perindu yang dikenal berjuang melindungi hak perempuan dan anak akan memantau kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan perbuatan SA tersebut ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Baca Juga  کاخ اتهامات جوکووی در پس حمله به حساب‌های رسانه‌های اجتماعی فعالان را رد کرد

Katanya: “Seharusnya suaminya adalah orang yang paham hukum, orang tersebut adalah Jaksa Pekanbaru, namun dia (korban) banyak mengalami hal-hal yang bertolak belakang yang sebenarnya tidak dilakukan suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan suaminya.” Jenny di markas RPA. Kompleks MNC Perindo Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2023.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *