Terkait keputusan MKMK, Mehfoud MD: Berani sekali, di luar dugaan saya

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang mempertimbangkan putusan batasan usia presiden dan wakil presiden, telah mengeluarkan perintah pemberhentian Anwar Osman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kandidat.

Ketua MKMK Gimli Eshidiqi menjelaskan sejumlah poin pelanggaran yang dilakukan Anwar Osman.

Antara lain, terlapor hakim tidak mengundurkan diri dari proses persidangan dan pengambilan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti melanggar Sapta Karsa Hotama, asas ketidakberpihakan, pelaksanaan, dan asas kejujuran.

Terlapor hakim selaku Ketua Mahkamah Konstitusi kemudian terbukti tidak menjalankan tugas kepemimpinannya dengan baik. Oleh karena itu, Sapta Karsa Hutama melanggar prinsip yurisdiksi dan kesetaraan.

Kemudian, terlapor hakim terbukti sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar prinsip independensi Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, laporan hakim mengenai pidato kepemimpinan pemuda di Universitas Islam Sultan Agong Semarang erat kaitannya dengan kasus persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian terbukti melanggar prinsip netralitas Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, hakim melaporkan dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menyembunyikan informasi atau informasi yang bersifat rahasia dalam musyawarah peradilan yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepatutan dan kesusilaan.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Pada KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Jokowi akan menyerukan gencatan senjata antara Israel dan Hamas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *