Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau Badan Pangan Nasional (NFA) telah menerapkan penurunan harga gula pasir yang dikonsumsi di tingkat konsumen dari Rp 14.500 per kilogram menjadi Rp 16.000 per kilogram atau Rp 17.000 per kilogram, khususnya di wilayah Maluku, Papua dan daerah tertinggal, terluar dan terpencil. daerah.adalah. dan wilayah dalam.
Hal ini bisa terjadi karena harga gula di dalam dan luar negeri mengalami kenaikan. Kenaikan harga gula telah melampaui Harga Patokan Jual Wajar (HAP).
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) atau Badan Pangan Nasional (NFA) juga menjelaskan, penurunan harga gula pasir yang dikonsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri sehingga bisa menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri. dijual. Lebih tinggi dari HAP karena harga yang ditetapkan wajar.
Berikut 4 fakta harga gula pasir yang kini naik hingga Rp 16.000, seperti dikutip Okezone, Senin (13/11/2023).
1. Potensi penurunan produksi
Saat ini produksi gula tercatat dengan kemungkinan penurunan produksi dari 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2 hingga 2,3 juta ton. Sedangkan impor gula kristal mentah (GKM) hanya 180.000 ton atau setara 22,61%, dan gula kristal putih (GKP) sebanyak 126.941 ton atau setara 58,82%.
Ikuti berita Okezone Berita Google
Quoted From Many Source