Anwar Osman terbukti melanggar etika, politikus Partai Demokrat Kurdistan itu menyebut legitimasi Gibran diragukan.

TEMPO.CO, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Parira menyebut akan ada permasalahan legitimasi pencalonan Gibran Rakaboming Raka sebagai wakil Prabowo Subianto. Menurut dia, permasalahan tersebut terjadi setelah Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

“Legitimasi itu terkait dengan persoalan moral,” kata Andreas kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu, 8 Oktober 2023.

Menurut Andreas, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden, permasalahan pelanggaran etik yang dibuktikan Anwar tidak bisa diselesaikan. Menurut dia, Kompensasi yang luar biasa Keabsahannya sebagai calon wakil presiden masih dipertanyakan karena ia diketahui mendapat bantuan dari Anwar sebagai pamannya.

Katanya: Tapi soal legitimasi itu sesuatu yang diterima masyarakat (masyarakat). Penerimaan seseorang itu terkait dengan proses pelanggaran moral yang dilakukan pamannya (Anwar Osman, mantan Presiden RI). Mahkamah Konstitusi) berkomitmen.

MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Osman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil karena MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan dalam penetapan batasan usia calon presiden dan wakil presiden dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adik ipar Presiden Joko Widodo Jokowi Hal ini juga terbukti membuka ruang bagi pihak asing untuk melakukan intervensi dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip imparsialitas, kejujuran, kompetensi dan kesetaraan, independensi serta prinsip proporsionalitas dan kesusilaan,” kata Ketua MKMK Gimli Ashidiqi saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta. , Selasa 7 November 2023.

Baca Juga  Ini sepertinya perbedaan langka antara Pinjol dan Paylater: Okezone Economy

Namun, Gimli enggan buka suara soal pihak-pihak yang mengganggu Anwar. “Semuanya tidak boleh diungkap. Makanya pokoknya kita lepas kursi presiden,” kata Gimli di gedung pertama MK, Selasa, 7 November 2023.

Periklanan

Menurut Gimli, intervensi ini tidak harus selalu merupakan inisiatif pihak yang mengintervensi. Katanya, itu adalah budaya feodal.

“Tetapi hal ini memang ada, dalam artian sudah menjadi praktik di banyak tempat,” kata Gimli.

MKMK sendiri terbentuk setelah sejumlah pihak melaporkan permasalahan terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Othman telah melanggar kode etik karena ikut serta dalam pengambilan keputusan kasus terkait ganti rugi Rakaboming Raka.

Keputusan ini memungkinkan Gibran untuk mengikuti kompetisi tersebut Pilpres 2024 Sebab, Mahkamah Konstitusi menilai syarat usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD. Mahkamah Konstitusi juga menilai, kondisi tersebut bisa dikesampingkan sepanjang calon presiden tersebut menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau sedang menduduki jabatan seperti presiden daerah.

Adel al-Hassan, Ehsan Reliobon



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *