Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang mengenai batasan usia jabatan presiden

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, November. 8 Oktober 2023. Ulasan ini diposting oleh mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (Unusia), Brahma Ariana, pada Oktober 2023. 23.

Rapat tersebut digelar hanya sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua karena melanggar kode etik dan moral dalam melewati batas usia presiden.

“Ya, [it’s scheduled] Brahma menceritakan kepada Tempo melalui pesan singkat hari ini: 13.30 (waktu Jakarta). Perkara ini tercantum dalam kalender sidang di situs resmi MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Agenda sidang uji pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Brahma mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena masih adanya ketidakpastian hukum seputar keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Pengadilan yang dipimpin Anwar Osman menegaskan syarat usia minimal 40 tahun, kecuali mereka yang pernah menjabat atau menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden daerah.

“Menurut saya, kalimat ini multitafsir karena menimbulkan pertanyaan pemilu di level apa.” [People in] Brahma mengatakan DPR, DPD, dan DPRD juga sedang melalui pemilu. Dewan distrik atau kota

Brahma pun mempertanyakan komposisi hakim yang memutus perkara tersebut. Ia beralasan, hanya tiga hakim yang menyetujui perkara tersebut, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi harus disetujui oleh setidaknya lima hakim untuk mencapai kuorum yang diperlukan.

Brahma berharap Mahkamah Konstitusi bisa cepat memutus kasus tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan pasangan calon Pilpres 2024.

Menanggapi permohonan banding tersebut, Ketua MKMK Gimli Ashidiqi menilai gugatan tersebut sangat kreatif. “Apakah ini diperbolehkan? Jawabannya iya,” ujarnya di Gedung MK I, Jakarta, Rabu, November. 8. Namun, Gimli mengatakan putusan pengadilan tersebut tidak bisa diterapkan pada pemilu 2024.

Baca Juga  Mengklaim cuaca membaik, Dinas Pendidikan Palembang kembali menjalankan aktivitas pendidikan seperti biasa mulai hari ini.

Sultan Abd al-Rahman Han Rwanda Putra | magang KJI

Pilihan Editor: Tanggapan Tim Pemenangan Prabowo-Gibran atas Keputusan MKMK

klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *