KPK melarang 5 orang mengusut dugaan korupsi APD Kementerian Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait pengusutan dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ali Fekri, Ketua KPK, mengatakan, saat ini KPK telah mengusulkan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencegah 5 orang bepergian ke luar negeri. . , ditujukan kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Ali menjelaskan, kelima orang tersebut terdiri dari dua orang ASN dan tiga orang swasta. Meski ia tak merinci siapa nama yang diinginkan.

Lanjutnya, pencegahan terhadap lima orang tersebut dilaksanakan pada enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Ia menjelaskan, untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, harus ada sikap kerjasama yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

Ali Fekri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan sudah memasuki tahap penyidikan. Menurut Ali, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2020-2022 (tahun anggaran) dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.

“Sesuai penjelasan pimpinan, memang benar KPK saat ini sedang menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk COVID-19. APD), kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/11/2023).

Ali menambahkan, nilai proyek 5 juta set APD mencapai Rp 3,03 T.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Wapres teka-teki infografik dengan Prabowo dan tebak jawabannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *