Pakar antarmuka pengguna Hudev Yohan Sorianto divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS.

Liputan6.com, Jakarta – Johan Surianto, pakar pembangunan manusia Universitas Indonesia (HUDEV UI), divonis 5 tahun penjara, denda $200 juta, dan sub-3 bulan penjara dalam kasus korupsi penyediaan base transceiver station. Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Menyatakan terdakwa Yohan Sorianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan awal pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor Administrasi ayat 1 pasal 55 UU Tipikor. hukum, hukum pidana,” kata Hakim Fahzel Hendri dalam amar putusannya. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim menambahkan: Menghukum terdakwa Yohan Sorianto 5 tahun penjara dan denda 200 juta rial, maksimal 3 bulan penjara.

Hakim juga mewajibkan Yohan membayar ganti rugi sebesar 400 juta Rial. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berlaku efektif tidak dibayar, maka harta benda itu disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun.

Hakim mengatakan: Mengumumkan denda tambahan berupa pembayaran alternatif pembayaran sebesar 400 juta Rial dikurangi uang sitaan sebesar 43 juta Rial, dilanjutkan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Yang menjadi pertimbangan dalam putusan ini adalah Yohan dinilai tidak berkontribusi terhadap rencana pemerintah memberantas korupsi, tidak serius mendukung mega proyek BTS 4G di BAKTI, dan tidak menyertakan tim ahli di HUDEV UI.

Sedangkan yang meringankan adalah Johan tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Misteri istilah “diam” akhirnya terungkap. Istilah tersebut diungkapkan juri melalui bukti percakapan elektronik, menyusul sidang korupsi BTS yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Platt.

Baca Juga  Polres Bogor mengungkap aktivitas perusahaan TKI ilegal seiring bermulanya laporan warga Tegal

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *