BOGOR – beredar virus Di media sosial, beredar klaim menerima uang dari seorang guru SD yang meminta izin cuti hamil di Bogor.
Informasi yang beredar di media sosial bermula dari keluhan seorang suami bahwa istrinya yang merupakan seorang guru SD mendapat bayaran untuk mendapatkan izin cuti melahirkan. Katanya: Dari istri berinisial SO, uang 250 ribu rial dan gaji 3 bulan dikurangi 50%.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor (DISDEC), Sujatmiko mengatakan, tidak ada biaya atau aturan pemotongan gaji untuk izin cuti melahirkan.
Sujatmiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023): “Berdasarkan hasil penggalian informasi dari Dinas Kepegawaian SD, tidak dilakukan kegiatan perpajakan terhadap pegawai pengelola pegawai di lingkungan dinas pendidikan.”
Pegawai yang bersangkutan juga kaget dengan adanya transfer uang sebesar Rp 250.000 dari guru tersebut karena merasa tidak meminta uang, ujarnya. Uang ini juga telah dikembalikan kepada guru yang bersangkutan.
“Transfer yang dilakukan, saya juga kaget, karena tidak ada keinginan untuk memintanya. Kementerian sudah meminta agar uang yang masuk ke rekening segera dikembalikan, dan kementerian sudah melarang keras hal itu. Segala sesuatu yang memberi dan memungut adalah hal yang dilarang, dan apabila terjadi pengulangan maka akan dikenakan sanksi baik bagi yang memberi maupun yang menerima.
Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bogor Raden Madi Sandura mengatakan, seorang guru yang mengajukan cuti mengirimkan uang kepada salah satu stafnya sebagai bentuk apresiasi atas inisiatifnya.
“Iya hanya (inisiatif), belum ada (aturannya). Tapi sudah dikembalikan ke guru yang bersangkutan,” kata Maddy.
Ikuti berita Okezone Berita Google
Ikuti terus semua berita terkini Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disiniDan tunggu kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source