7 Tanggapan Pengamat, Parpol dan KPU Terhadap Putusan MKMK Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Moral Hakim MK

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar Kode Etik.

Pemecatan Anwar Osman sebagai Ketua MK dinilai sebagai bukti adanya campur tangan dalam proses pencalonan Pemilu 2024, yakni pencalonan putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakaboming Raka.

Meski Anwar sudah dicopot, namun krisis konstitusi belum bisa sepenuhnya diatasi, kata Danis TS Wahidin, pengamat politik Universitas Veteran Jakarta, dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

Menurut Danis, sejumlah langkah perbaikan perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan bermartabat. Pertama, Anwar Osman harus mundur dari jabatan hakim MK.

“Secara struktural, MK tetaplah hakim. Dan upaya mendorong Anwar Usman mundur sangat masuk akal. Karena dia punya konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis.

Dani juga berharap Mahkamah Konstitusi mengkaji pasal terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang mencakup usia dan kualifikasi presiden daerah.

Selain itu, untuk memajukan koalisi Indonesia, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya karena tidak hanya akan menghancurkan demokrasi tetapi juga elektabilitas.

Ia mengatakan, peran DPR dalam mencegah campur tangan dan intimidasi terhadap Presiden Jokowi pada proses Pemilu 2024 tidak bisa diabaikan.

Di tengah defisit demokrasi saat ini, Danis meminta semua pihak bertindak sebagai negarawan.

Bukan untuk kepentingan sesaat, tapi untuk kepentingan bangsa dan pemerintah, kata Danis.

Dennis yang juga menjabat sebagai CEO Indodata menjelaskan bahwa demokrasi mengajarkan kita tentang proses, nilai-nilai hukum, kepercayaan dan regenerasi.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah telah terkikis. Dan pemilu ini merupakan dorongan untuk mengembalikannya ke jalur yang benar,” kata Danis.

Baca Juga  Anwar Osman terbukti melanggar etika, politikus Partai Demokrat Kurdistan itu menyebut legitimasi Gibran diragukan.

Maka masyarakat sebagai pusat demokrasi yang mempunyai hak untuk memilih, hendaknya memberikan hukuman elektoral kepada calon yang melanggar moral dan nilai-nilai demokrasi yang benar, agar tidak memilihnya.

Danis juga mengatakan Anwar Usman bisa dijerat pasal tindak pidana kejahatan. Kakak ipar Jokowi itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada ayat 6 Pasal 17. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Administrasi Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pada pasal 21 dan 22.

mengatakan: “Jika Pak Anwar Usman mengundurkan diri, upaya pidana bisa dihentikan. Namun, jika tetap menjadi hakim, pihak yang masih tidak puas bisa membawa kasusnya ke Mahkamah Agung. waktu.” Dennis.

Hal senada diungkapkan analis politik dari Exposit Strategic, Aref Susanto. Ia berharap Anwar Osman didorong mundur dari Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan: “Saya kira dalam situasi saat ini kita berasumsi Anwar Usman berhati besar. Jika Anwar Usman ingin berhati besar, tidak apa-apa jika dia mundur.”

Selain itu, pengunduran diri Anwar Osman akan meningkatkan citra Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Kedua, menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang selama ini tertindas, ujarnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *