Mahfoud Madd mengatakan terkait tudingan terlibat konflik kepentingan saat memimpin Mahkamah Konstitusi.

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan putusan uji materi batasan usia calon presiden dan wakil presiden, mengeluarkan perintah untuk mencopot Anwar Osman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, asas tidak bersalah, asas kejujuran, asas keterampilan dan kesetaraan, asas keadilan. kemerdekaan. Dan asas kesopanan dan kesopanan, kata Ketua MKMK, Gimli Eshidiqieh di gedung tersebut. MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, “Menerapkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Pelapor.”

Gimli juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai ketentuan hukum, dalam waktu 24 x 2 jam setelah putusan.

Dikatakannya: “Hakim terlapor tidak mempunyai hak untuk dicalonkan atau diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan berakhirnya masa tanggung jawab terlapor sebagai hakim konstitusi.”

“Hakim yang terlapor tidak diperbolehkan ikut serta atau terlibat dalam penyidikan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta penyidikan dan pengambilan keputusan. Memilih gubernur, wakil presiden, dan walikota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”

Quoted From Many Source

Baca Juga  Moto3 Malaysia: Masalah Mario Ajayi di tikungan sirkuit Sepang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *