TPN Ganjar-Mahfoud: Anwar Osman harus dicopot dari jabatan Hakim: Melli Okzon

Jakarta – Wakil Ketua Hukum Tim Nasional (TPN) Ganjar-Mahfoud Tudong Molya Lubis mengkritisi keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan. Ia sebagai hakim Mahkamah Konstitusi




MKMK mengeluarkan surat perintah pemberhentian tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakaboming Raka.

Tudong mengatakan dalam jumpa pers, “Kalau membaca Pasal 41 Peraturan PMK disebutkan bahwa pidana bagi hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran adalah teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. .” menjadi.” TPN Ganjar-Mahfoud Media Center, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Meski demikian, Tudong menghormati keputusan MKMK. Baginya, keputusan MKMK ini merupakan langkah maju dan penyemangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.

Oleh karena itu, meskipun beliau (Anwar Osman) tetap menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, namun beliau tidak diperbolehkan ikut serta dalam sengketa pemilihan presiden dan daerah, kata Tudong.

Tudong mengaku TPN Ganjar-Mahfoud tak khawatir apakah Anwar Usman akan tetap menjadi gadis dalam kontroversi pemilu tersebut.

“Saya tidak khawatir. Karena sebenarnya tanpa itu, dia hanya bisa jadi perempuan. Semua pihak bisa menjaga agar tidak ada lagi perempuan-perempuan,” ujarnya.

Ikuti berita Okezone Berita Google


Tudong mengatakan keputusan MKMK patut dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua menjelang Pilpres 2024.

Sekadar informasi, Ketua MKMK Gimli Eshidiqi mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, Paman Gibran Rakaboming Raka tak henti-hentinya menangani kasus terkait keponakannya tersebut.

Berikut putusannya:

1. Terlapor hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Asas Imparsialitas, Asas Kejujuran, Asas Yurisdiksi dan Kesetaraan. Kemandirian dan asas kepatutan dan kesusilaan;

Baca Juga  Australia meminta maaf atas tragedi thalidomide, penyebab cacat lahir

2. Menerapkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim.

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan pemimpin baru dalam waktu 24 jam setelah dikeluarkannya putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

4. Hakim terlapor tidak mempunyai hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan berakhirnya masa tanggung jawab hakim terlapor.

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan pemimpin baru dalam waktu 24 jam setelah dikeluarkannya putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

4. Hakim terlapor tidak mempunyai hak untuk diangkat atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan berakhirnya masa tanggung jawab hakim terlapor sebagai hakim konstitusi.

5. Hakim yang terlapor tidak diperkenankan ikut serta atau melibatkan diri dalam penyidikan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilu. Gubernur, wakil presiden, dan walikota yang mempunyai kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *